Atas perbuatan ini, tersangka dikenai Pasal 83 junto 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 yaitu tentang Perlindungan Anak yang telah diubah pada Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
Adapun tersangka terancaman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***
Artikel Terkait
4 Fakta Kecelakaan Pemotor Tewas Usai Tabrak Bokong Truk di Kulon Progo Yogyakarta, Sopir Tak Nyalakan Hazard, Kini Diamankan
4 Fakta Kecelakaan Rombongan Warga Cirebon vs Truk Trailer di Kulon Progo Yogyakarta, Hiace Lewati Marka Jalan dan 4 Korban Terluka
Nabrak Buk, Pemotor Terlempar ke Dasar Jembatan di Kulon Progo Yogyakarta, 2 Orang Terluka
4 Fakta Kecelakaan Nabrak Buk di Kulon Progo Yogyakarta, Diduga Ngantuk hingga Tercebur ke Jembatan
Ditemukan Bayi Laki-laki di Jembatan Widuri Bantul Yogyakarta, Diduga Sengaja Ditinggalkan Orang Tua
Resep Bolu Gulung Ekonomis, Rasanya Manis Lembut dan Anti Seret, Cocok Jadi Ide Jualan Jelang Lebaran
4 Fakta Penuamuan Bayi di Jembatan Widuri Bantul Yogyakarta, Diselamatkan Pelajar SMK dan Kondisinya Sehat
Terbongkar Sindikat Jual Beli Bayi di Kulon Progo Yogyakarta, 4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Segini Tarif Sindikat Jual Beli Bayi di Kulon Progo Yogyakarta, Blasteran Harga Lebih Mahal, di Atas Rp 100 Juta