"Pasti. Ini masih kita dalami dan kita kembangkan perkara ini. Karena sudah satu tahun ya," imbuhnya.
Dari pemeriksaan sementara, ada belasan bayi yang sudah diperjual belikan.
Tarif Bayi
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku mempunyai tarif yang bervariasi dalam menjual bayi.
Wilson mengatakan tarif bayi laki-laki kisaran Rp20 juta hingga Rp75 juta.
Sedangkan, bayi perempuan di kisaran Rp25 juta hingga ratusan juta.
Adapun harga tertinggi ada pada bayi blasteran atau hasil perkawinan antara warga Indonesia dengan Warga Negara Asing (WNA) yang minimal dipatok di atas Rp100 juta.
"Tarif yang berbeda-beda maksudnya adalah jenis kelamin yang laki-laki itu tarifnya Rp 20 juta, Rp 40 juta bahkan Rp 75 juta, kalau wanita itu Rp 25 hingga ratusan juta. Dan kalau blasteran dalam hal ini keturunan luar itu sampai ratusan juta ke atas," ungkap Wilson.
4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi berhasil tetapkan 4 tersangka berdasarkan konferensi pers pada Senin, 25 November 2024.
Empat tersangka tersebut adalah AH (41) dan A (39) warga Sukoharjo.
Lalu MM (52) warga Karanganyar, dan wanita inisial NNR (20) warga Grobogan.