Pemilik akun Azka pun membalas pesan tersebut dan menawarkan bayi dengan harga Rp 25 juta.
Setelah ada kesepakatan, bayi diantar lalu tersangka meminta uang yang sudah dijanjikan.
Saat itu lah, pihak kepolisian meringkus tersangka bersama barang buktinya.
"Disanggupi dengan harga Rp 25 juta dan pada saat penyidik meminta untuk mengirimkan bayi, tersangka mengirim (foto) bayi tersebut dan kemudian bayi diantar. Tersangka meminta uang yang sudah diperjanjikan dan dari para tersangka kita amankan bayi dan kemudian barang buktinya," ujarnya.
Atas perbuatan ini, tersangka dikenai Pasal 83 junto 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 yaitu tentang Perlindungan Anak yang telah diubah pada Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
Adapun tersangka terancaman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***