Pemilik akun Azka pun membalas pesan tersebut dan menawarkan bayi dengan harga Rp 25 juta.
Setelah ada kesepakatan, bayi diantar lalu tersangka meminta uang yang sudah dijanjikan.
Saat itu lah, pihak kepolisian meringkus tersangka bersama barang buktinya.
"Disanggupi dengan harga Rp 25 juta dan pada saat penyidik meminta untuk mengirimkan bayi, tersangka mengirim (foto) bayi tersebut dan kemudian bayi diantar. Tersangka meminta uang yang sudah diperjanjikan dan dari para tersangka kita amankan bayi dan kemudian barang buktinya," ujarnya.
Atas perbuatan ini, tersangka dikenai Pasal 83 junto 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 yaitu tentang Perlindungan Anak yang telah diubah pada Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
Adapun tersangka terancaman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Vario Hantam Bokong Truk Parkir di Jembatan Timbang Kulon Progo Yogyakarta, 1 Orang Meninggal Dunia
Kecelakaan Toyota Hiace Vs Truk Trailer di Sentolo Kulon Progo Yogyakarta, 3 Orang Terluka
4 Fakta Kecelakaan Pemotor Tewas Usai Tabrak Bokong Truk di Kulon Progo Yogyakarta, Sopir Tak Nyalakan Hazard, Kini Diamankan
4 Fakta Kecelakaan Rombongan Warga Cirebon vs Truk Trailer di Kulon Progo Yogyakarta, Hiace Lewati Marka Jalan dan 4 Korban Terluka
Nabrak Buk, Pemotor Terlempar ke Dasar Jembatan di Kulon Progo Yogyakarta, 2 Orang Terluka
4 Fakta Kecelakaan Nabrak Buk di Kulon Progo Yogyakarta, Diduga Ngantuk hingga Tercebur ke Jembatan
Ditemukan Bayi Laki-laki di Jembatan Widuri Bantul Yogyakarta, Diduga Sengaja Ditinggalkan Orang Tua
4 Fakta Penuamuan Bayi di Jembatan Widuri Bantul Yogyakarta, Diselamatkan Pelajar SMK dan Kondisinya Sehat