Dari PS diamankan barang bukti berupa ponsel lainnya.
4. Hukuman
AK dan PS disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
"Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Klaten," ucap AKBP Warsono.
Baca Juga: 4 Mobil di Parkiran Mal Klatos Klaten Tertimpa Pohon Beringin Setinggi 25 Meter, Begini Kondisinya
5. Imbauan Polres Klaten
Dengana danya peristiwa penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika.
AKBP Warsono menegaskan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Klaten.
Aparat kepolisian berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya," tutup AKBP Warsono. ***