Kamis, 4 Juni 2026

5 Fakta Penangkapan 2 Pria Asal Yogyakarta oleh Polres Klaten Gegara Narkoba, Pakai Daihatsu Ayla untuk Ambil Sabu hingga Diamankan di Warung Makan

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Sabtu, 23 November 2024 | 11:22 WIB
Dua pria asal Yogyakarta diamankan Satresnarkoba Polres Klaten, Jawa Tengah, diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu. (Freepik/gratispik)
Dua pria asal Yogyakarta diamankan Satresnarkoba Polres Klaten, Jawa Tengah, diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu. (Freepik/gratispik)

Dari PS diamankan barang bukti berupa ponsel lainnya.

Baca Juga: Mendag Budi Santoso Blusukan ke Pasar Gedhe Klaten Cek Stok dan Harga Kebutuhan Pokok Stabil Jelang Nataru

4. Hukuman

AK dan PS disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian masih mendalami kasus untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

"Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Klaten," ucap AKBP Warsono.

Baca Juga: 4 Mobil di Parkiran Mal Klatos Klaten Tertimpa Pohon Beringin Setinggi 25 Meter, Begini Kondisinya

5. Imbauan Polres Klaten

Dengana danya peristiwa penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika.

AKBP Warsono menegaskan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Klaten.

Aparat kepolisian berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya," tutup AKBP Warsono. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X