Polisi mendapat informasi awal sekitar pukul 19.45 WIB.
Seseorang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Tim Satresnarkoba Polres Klaten langsung menuju lokasi setelah mendapatkan laporan.
Petugas lalu mengamankan AK sekitar pukul 21.00 WIB.
"AK mengakui menggunakan kendaraan Daihatsu Ayla untuk mengambil sabu bersama PS."
"Keduanya dibawa ke Mapolres Klaten untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres Klaten, AKBP Warsono.
Sementara PS diamankan di sebuah warung makan tak jauh dari lokasi kejadian.
Baca Juga: Kejari Klaten Musnahkan Barang Bukti Narkoba 30 Gram Sabu, 10 Ribu Pil hingga Senjata Tajam
3. Barang Bukti
AK dan PS ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,76 gram.
Saat penggeledahan, petugas menemukan ponsel dengan bukti pesan terkait lokasi penyimpanan narkotika.
Barang bukti yang ditemukan meliputi plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat 0,76 gram.