KLATEN, PORTALOKA.ID - Dua pria diamankan Satresnarkoba Polres Klaten, Jawa Tengah.
Mereka diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Saat penggeledahan petugas menemukan beberapa barang bukti.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Berikut 5 fakta penangkapan 2 pria oleh Satresnarkoba Polres Klaten gegara narkotika jenis sabu, dikutip dari laman polres.klaten.go.id, Sabtu, 23 November 2024.
1. Identitas Pelaku
Kedua pelaku adalah AK dan PS.
AK berusia 32 tahun, sedangkan PS berumur 38.
Mereka sama-sama merupakan warga Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta.
AK dan PS diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
2. Kronologi
Peristiwa itu terjadi di pinggir jalan Solo-Jogja, Dukuh Kraguman, Desa Kraguman, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Sabtu, 2 November 2024.