KLATEN, PORTALOKA.ID - Dua pria asal Yogyakarta diamankan Satresnarkoba Polres Klaten, Jawa Tengah.
Mereka diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Peristiwa itu terjadi di pinggir jalan Solo-Jogja, Dukuh Kraguman, Desa Kraguman, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Sabtu, 2 November 2024.
Kedua pelaku adalah AK (32) dan PS (38).
Mereka merupakan warga Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta.
AK dan PS ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,76 gram.
Dikutip dari laman polres.klaten.go.id, Sabtu, 23 November 2024, informasi awal diperoleh petugas sekitar pukul 19.45 WIB.
Seorang informan itu melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Mendapatkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Klaten langsung menuju lokasi.
Petugas berhasil mengamankan AK sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat penggeledahan, petugas menemukan ponsel dengan bukti pesan terkait lokasi penyimpanan narkotika.
"Dari hasil interogasi, AK mengakui menggunakan kendaraan Daihatsu Ayla untuk mengambil sabu bersama PS."