berita

Siswa SMA Pelaku Judi Online di Pangandaran Punya Peran Kunci, Ini Tugasnya

Kamis, 21 November 2024 | 09:44 WIB
Siswa SMA di Pangandaran ditangkap polisi karena terlibat kasus tindak pidana judi online. (dok. Polres Pangandaran)

PANGANDARAN, PORTALOKA.ID - Siswa SMA di Pangandaran ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus tindak pidana judi online. 

Siswa SMA yang kini berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) tersebut merupakan satu di antara empat tersangka yang ditangkap Polres Pangandaran. 

Keempat tersangka yang ditangkap di antaranya ABH 1, 17 tahun, ABH 2, 16 tahun, AAN (22) dan ES (23).

Mereka merupakan warga Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, dan seluruhnya diamankan pada 14 November 2024 lalu.

Baca Juga: Jadi Otak Situs Judi Online, Siswa SMA di Pangandaran Ditangkap Polisi

"Kedua pelaku anak di bawah umur dan dua orang pelaku sudah dewasa," kata Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 20 November 2024. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aktivitas perjudian melalui situs website yang dipromosikan secara masif lewat media sosial.

Keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan situs judi online. 

Dua pelaku ABH memiliki peran kunci dalam operasional situs judi online. 

Baca Juga: Mahasiswa di Kalikotes Klaten Diamankan Polisi Gegara Promosi Judi Online, Berawal dari Kecurigaan Akun FB dan WA

Kapolres menerangkan, salah satu pelaku yang masih berusia 17 tahun berperan sebagai pembuat dua situs judi online. 

Sementara pelaku lainnya yang masih berusia 16 tahun membantu mempromosikannya kepada konsumen melalui media sosial.

"Kemudian dua pelaku lainnya berinisial AN (22 tahun) dan ES (23 tahun) berperan aktif dalam promosi situs menggunakan akun media sosial milik orang lain tanpa izin," ujarnya. 

Untuk menarik konsumen, pelaku memainkan permainan judi online tersebut, kemudian mengajak konsumen untuk masuk dan melakukan deposit melalui website yang ditawarkan.

Halaman:

Tags

Terkini