Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Wakapolres Sukoharjo Razia Ponsel Anggota secara Dadakan
ABH 1 bertindak sebagai pembuat situs dengan bantuan coding yang dibeli dari seorang DPO berinisial Alice.
Sementara ABH 2 berperan sebagai pengelola dan promotor situs, menjual akses kepada pemain.
Sedangkan dua pelaku dewasa lainnya, AN (22 tahun) dan ES (23 tahun), memanfaatkan akun media sosial milik orang lain tanpa izin untuk memperluas jangkauan promosi situs tersebut.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer dan laptop, di antaranya 2 unit PC rakitan, 3 unit monitor merek Samsung, serta 3 laptop dari berbagai merek seperti Asus Vivobook, HP Elitebook, dan Dell Latitude.
Serta alat komunikasi berupa 8 unit ponsel, termasuk iPhone 11 Pro, iPhone 13, ROG Phone 6, Redmi Note 10 5G, Oppo Reno 8, dan Poco S3 Pro.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui WhatsApp Kapolres di 082133118110 atau layanan darurat 110.
"Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kejahatan," pungkasnya. ***