CIAMIS, PORTALOKA.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 sudah di depan mata.
Pesta demokrasi ini diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 27 November 2024.
Pada Pilkada 2024, masyarakat khususnya di Kabupaten Ciamis akan memilih Bupati dan Wakil Bupati, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2024-2029.
Seperti diketahui, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis hanya diikuti satu pasangan calon saja, yakni Herdiat Sunarya-Yana D Putra.
Baca Juga: Langkah Nyata BRI Menuju Ekonomi Hijau, Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Capai Rp764,8 triliun
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018, daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, maka akan melawan kotak kosong.
Pada Pasal 14 ayat (1) disebutkan, daerah yang hanya terdapat satu calon tunggal, maka di dalam surat suara terdapat dua kolom, terdiri dari kolom yang memuat foto pasangan calon, dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.
Masyarakat yang sudah memiliki hak pilih bisa menyalurkan suaranya dengan memilih sesuai dengan hati nuraninya.
Baca Juga: Herdiat-Yana Janji Pemuda Desa Akan Diberdayakan: One Village One Produck
Visi Misi Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis
Herdiat-Yana menjadi satu-satunya kontestan yang akan berkontestasi di Pilbup Ciamis 2024.
Pasangan calon ini didukung oleh 15 partai politik, baik parpol parlemen maupun non parlemen.
Adapun visi dan misi Herdiat-Yana sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis periode 2024-2029 yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Pilkada 2024 di 41 Daerah Lawan Kotak Kosong, Bagaimana Aturan Mainnya?