Baca Juga: Terungkap Motif Pemobil Tega Pukul dan Buang Kunci Pemotor di Demangan Yogyakarta
Adapun dari hasil pemeriksaan, korban alami lecet dalam.
Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satriyo mengatakan kasus ini berakhir damai.
"Itu kan korban ke rumah sakit, kemudian hasil pemeriksaan lecet di dalam itu, kemudian korban memaafkan mereka sepakat membuat perjanjian perdamaian," kata Probo.
Probo bilang, pihaknya tak mengetahui nominal ganti rugi yang disepakati AS dan NH.
"Pengobatan terhadap korban. Iya (ganti rugi) tapi nominal antara pelaku dan korban yang itu," sambungnya.***