PANGANDARAN, PORTALOKA.ID - Satuan Lalu Lintas Polres Pangandaran, Jawa Barat melarang pengemudi bus membunyikan klakson telolet atau klakson basuri.
Larangan tersebut disampaikan Satlantas Polres Pangandaran melalui unggah di akun Instagram resminya, Sabtu, 9 November 2024.
"Himbauan, kepada pemilik atau pengemudi bus yang memasang klakson telolet/klakson basuri untuk tidak membunyikan dan menggunakan klakson tersebut," tulis akun Satlantas Polres Pangandaran.
Ada sejumlah alasan sopir bus dilarang membunyikan klakson telolet.
Baca Juga: Skor ESG di S&P Meningkat, BRI Perkuat Posisi Sebagai Pemimpin Keberlanjutan di Sektor Perbankan
Klakson telolet melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 69.
Di mana dalam pasal tersebut disebutkan, suara klakson paling rendah 83 desibel, dan paling tinggi 118 desibel.
Klakson telolet juga melanggar UU No 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat (2), serta Pasal 106 Ayat (3). Jika melanggar maka dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Satlantas Polres Pangandaran juga melarang penggunakan klakson telolet atau basuri karena dinilai membahayakan keselamatan dan keamanan di jalan.
"Klakson telolet juga dapat menarik perhatian anak-anak yang sering turun ke jalan untuk meminta membunyikan klakson telolet," kata Satlantas dalam imbauan tersebut.
Etika Membunyikan Klakson
Selain melarang penggunaan klakson telolet, Polres Pangandaran juga mengimbau pengendara agar memperhatikan etika dalam membunyikan klakson.
Etika yang dimaksud yaitu: