Minggu, 19 Juli 2026

Polres Pangandaran Larang Sopir Bus Bunyikan Klakson Telolet Basuri, Ini Alasannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 11 November 2024 | 15:16 WIB
Ilustrasi - Sopir bus dilarang membunyikan klakson telolet di Pangandaran (Pixabay/Jensino)
Ilustrasi - Sopir bus dilarang membunyikan klakson telolet di Pangandaran (Pixabay/Jensino)

1. Jangan membunyikan klakson di area yang tenang, seperti di sekitar rumah ibadah, rumah sakit, atau pada malam hari, kecuali dalam situasi darurat.

Baca Juga: Nggak Cuma Pantai, Tempat Camping di Pangandaran Ini Bisa jadi Alternatif untuk Liburan, Intip Lokasinya

2. Hindari membunyikan klakson terus menerus dan mengubah-ubah bunyi klakson.

3. Gunakan klakson singkat dan pelan.

4. Jangan membunyikan klakson saat lampu lalu lintas sudah berubah menjadi hijau.

5. Gunakan klakson untuk menyalip kendaraan lain.

6. Gunakan klakson sebagai ucapan terima kasih antar pengemudi.

7. Gunakan klakson untuk memberi peringatan pengguna jalan lain.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X