Baca Juga: Nasi Goreng Kampung, Cocok Jadi Ide Jualan di Musim Hujan, Dijamin Bikin Nagih Pelanggan
Dari tindakan ini pelaku diduga lakukan Tindak Penganiayaan dan disangkakan Pasal 351 KUHP.
"Benar bahwa Satresrkim Polresta Jogja telah mengungkap dugaan Tindak Penganiayaan terhadap seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP," tandasnya.***