PPPK Guru:
- Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar.
- Lulusan PPPK Prajabatan
PPPK Tenaga Kesehatan:
- Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, misalnya rumah sakit.
Baca Juga: Inilah Batasan Usia Masa Kerja ASN yang Wajib Diketahui oleh Pelamar PPPK 2024
Syarat Pendaftaran
Bagi guru non-ASN, terdapat persyaratan tambahan pada pendaftaran tahap 2 ini.
Persyaratan tersebut yaitu:
- Tidak terdata di database BKN
- Terdata di Dapodik dengan jenis PTK Guru dan berinduk di sekolah negeri saat mendaftar.
- Memiliki masa kerja 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar.
- Masa kerja dihitung berdasarkan data Dapodik oleh Kemendikbud.
- Lulusan PPG yang dapat melamar adalah PPG Prajabatan yang belum terdaftar di Dapodik.
- Pelamar kategori lulusan PPG dapat memilih untuk melamar pada instansi pemerintah yang membuka formasi PPPK Guru.