PORTALOKA.ID - Kabar baik bagi buruh, dalam waktu dekat pemerintah akan segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025.
Pengumuman UMP 2025 ini akan dilakukan serentak oleh gubernur di seluruh Indonesia.
Hal itu sebagaimana instruksi dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli.
Dalam rapat koordinasi (Rakor) antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) salah satu yang dibahas yaitu terkait UMP 2025.
Dalam rakor tersebut, Menaker Yassierli meminta agar seluruh gubernur menetapkan UMP 2025 paling lambat 25 November 2024.
Sementara untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dilakukan paling lambat 30 November 2024.
Penetapan UMP maupun UMK 2024, menurut Yassierli dengan mempertimbangkan saran dari Dewan Pengupahan dan arahan Pemerintah Pusat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kita semua ingin penetapan upah minimum 2025 berlangsung secara kondusif. Saya dan Mendagri mengimbau seluruh pihak (pusat dan daerah) dapat mengedepankan komunikasi dan dialog sosial dengan seluruh stakeholders ketenagakerjaan,” ujar Yassierli saat rakor di i Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.
Daftar Lengkap UMP 2024 di 38 Provinsi
DKI Jakarta tercatat menjadi provinsi dengan UMP 2024 tertinggi, yaitu sebesar Rp5.067.381 atau naik 3,8 persen dari UMP 2023.
Sedangkan Jawa Tengah, menjadi provinsi dengan UMP 2024 terendah, yakni Rp2.036.947 atau naik 4,02 persen dari UMP 2023.
Berikut daftar lengkap UMP 2024 di seluruh provinsi di Indonesia, dari yang tertinggi hingga terendah.