Dari tangan Y, polisi mengamankan barang uang sebesar Rp 14.300.000, surat perhiasan emas dan 1 unit sepeda motor matik.
Sepeda motor dengan nomor AB 2524 EF digunakan pelaku sebagai sarana melakukan kejahatannya.
Atas perbuatannya, Y terancam pasal 362 KUHP dan terancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dari kasus ini, polisi juga mengamankan SW (33) yang merupakan kekasih Y.
SW ditangkap karena membantu Y melarikan diri dan membantu menjual perhiasan curian tersebut.
"SW ini perannya adalah membantu Y dalam pelarian."
"SW juga membantu untuk menjual hasil pencurian tersebut," ucapnya. ***