berita

ART di Wonogiri Berkomplot dengan Pacar Kuras Perhiasan Emas Milik Majikan Senilai Rp 45 Juta

Jumat, 1 November 2024 | 10:40 WIB
Seorang asisten rumah tangga (ART) dibekuk Polres Wonogiri, Jawa Tengah karena nekat mencuri di rumah majikannya. (Dok. Humas Polres Wonogiri)

Baca Juga: Polres Wonogiri Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kerugian Capai Puluhan Juta hingga Selebgram Judi Online, 4 Pelaku Berhasil Diamankan

Dari tangan Y, polisi mengamankan barang uang sebesar Rp 14.300.000, surat perhiasan emas dan 1 unit sepeda motor matik.

Sepeda motor dengan nomor AB 2524 EF digunakan pelaku sebagai sarana melakukan kejahatannya.

Atas perbuatannya, Y terancam pasal 362 KUHP dan terancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Dari kasus ini, polisi juga mengamankan SW (33) yang merupakan kekasih Y.

Baca Juga: Kebakaran Rumah Warga di Desa Nangsri, Klaten, Diduga Konsleting Listrik, Segini Kerugian yang Diderita Korban

SW ditangkap karena membantu Y melarikan diri dan membantu menjual perhiasan curian tersebut.

"SW ini perannya adalah membantu Y dalam pelarian."

"SW juga membantu untuk menjual hasil pencurian tersebut," ucapnya. ***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini