"Tersangkan menerima upah melalui via transfer bank sebanyak 5 kali."
"Motif tersangka karena ekonomi, untuk tambahan kebutuhan pribadi sehari-hari," tambahnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan CDA yakni 1 unit HP Iphone XR warna orange dan 1 kartu ATM.
Atas perbuatannya, CDA dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
CDA terancam hukuman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. ***