berita

Selebgram Cantik di Wonogiri Diciduk Polisi Gegara Endorse Situs Judi Online, Segini Upahnya

Jumat, 1 November 2024 | 10:00 WIB
Polres Wonogiri berhasil mengamankan seorang selebgram asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah karena diduga menyebarkan situs judi online melalui media sosial. (Dok. Humas Polres Wonogiri)

Baca Juga: 4 Fakta Penemuan Mayat Bayi di Pinggir Sungai di Desa Kalikebo, Klaten, Warga Lihat Bekas Galian Tanah hingga Kondisi saat Ditemukan

"Tersangkan menerima upah melalui via transfer bank sebanyak 5 kali."

"Motif tersangka karena ekonomi, untuk tambahan kebutuhan pribadi sehari-hari," tambahnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan CDA yakni 1 unit HP Iphone XR warna orange dan 1 kartu ATM.

Atas perbuatannya, CDA dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

CDA terancam hukuman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. ***

Halaman:

Tags

Terkini