"Tersangkan menerima upah melalui via transfer bank sebanyak 5 kali."
"Motif tersangka karena ekonomi, untuk tambahan kebutuhan pribadi sehari-hari," tambahnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan CDA yakni 1 unit HP Iphone XR warna orange dan 1 kartu ATM.
Atas perbuatannya, CDA dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
CDA terancam hukuman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. ***
Artikel Terkait
3 Rekomendasi Bakso Enak Sekitar Alun-Alun Klaten dengan Rating Tinggi, Harganya Gak Bikin Kantong Bolong
Kronologi Balita Lempar HP ke Sumur Sedalam 8 Meter di Wonosari, Klaten, hingga Damkar Turun Tangan untuk Evakuasi Ponsel
Hari Sumpah Pemuda, 500 Orang Bentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 1000 Meter di Komplek Candi Untoroyono, Klaten
KPU Klaten Libatkan Emak-emak sebagai Petugas Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pilkada Serentak 2024 Gubernur Jawa Tengah serta Bupati
Gercep! Jalan Bergelombang di Jalan Nasional ByPass Tegalyoso - Srago, Klaten Diperbaiki
Banjir Jumlah Peminat, Ternyata Segini Gaji Petugas Pelipat Surat Suara Pilkada 2024 KPU Klaten
Tenda Acara Penutupan TMMD di Cawas, Klaten Ambruk Disapu Angin Kencang
Rincian Tarif Tol Jogja - Solo Segmen Kartasura - Klaten Semua Golongan Kendaraan, Berlaku Mulai 2 November 2024
Ayo Piknik! Kabupaten Klaten Akhirnya Punya Museum Daerah, Bisa Lihat Benda Bersejarah dari Arca, Batu Candi hingga Mata Uang VOC
Polres Klaten Bagikan Buku Saku Pedoman Netralitas Anggota Polri Panduan Tegas dalam Pilkada 2024
Polres Wonogiri Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kerugian Capai Puluhan Juta hingga Selebgram Judi Online, 4 Pelaku Berhasil Diamankan