Minggu, 19 Juli 2026

Selebgram Cantik di Wonogiri Diciduk Polisi Gegara Endorse Situs Judi Online, Segini Upahnya

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 1 November 2024 | 10:00 WIB
Polres Wonogiri berhasil mengamankan seorang selebgram asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah karena diduga menyebarkan situs judi online melalui media sosial. (Dok. Humas Polres Wonogiri)
Polres Wonogiri berhasil mengamankan seorang selebgram asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah karena diduga menyebarkan situs judi online melalui media sosial. (Dok. Humas Polres Wonogiri)

Baca Juga: 4 Fakta Penemuan Mayat Bayi di Pinggir Sungai di Desa Kalikebo, Klaten, Warga Lihat Bekas Galian Tanah hingga Kondisi saat Ditemukan

"Tersangkan menerima upah melalui via transfer bank sebanyak 5 kali."

"Motif tersangka karena ekonomi, untuk tambahan kebutuhan pribadi sehari-hari," tambahnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan CDA yakni 1 unit HP Iphone XR warna orange dan 1 kartu ATM.

Atas perbuatannya, CDA dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

CDA terancam hukuman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X