Korban adalah Susi Susanti yang mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta.
Dari kasus ini, polisi menangkap KH (31) yang merupakan warga Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri.
Sedangkan untuk kasus ketiga yakni tindak pidana menyebarkan situs judi online melalui medsos yang dilakukan oleh tersangka selebgram CDA (23), warga Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri.
AKBP Jarot Sungkowo mengatakan, penangkapan CDA berawal dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh anggota Sat Reskrim Polres Wonogiri.
Baca Juga: Gercep! Jalan Bergelombang di Jalan Nasional ByPass Tegalyoso - Srago, Klaten Diperbaiki
Kejadian berawal pada Kamis (24/10/2024) saat anggota melakukan patroli cyber dan mendapati adanya akun medsos @Cecedaaa yang membagikan postingan link berisi muatan perjudian.
Dari hasil penyelidikan, pada hari Jumat (25/10/2024) sekira pukul 11.00 WIB, polisi berhasil mengamankan CDA (23).
Pelaku mengakui akun tersebut miliknya dan telah melakukan penyebaran link bermuatan judi sejak April 2024 hingga Oktober 2024.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kami telah mengantongi 2 alat bukti, berupa keterangan saksi, ATM, HP dan jejak digital," katanya.
CDA dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Kapolres mengimbau kepada warga masyarakat di Kabupaten Wonogiri agar senantiasa berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.
"Kami imbau masyarakat untuk berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksi kejahatanya. Mari kita minimalkan celah-celah bagi pelaku kejahatan," tuturnya. ***wonogiri