AKBP Jarot Sungkowo menambahkan korban kaget saat melihat dompet yang digunakan untuk meyimpan perhiasan sudah kosong.
Pada saat bersamaan, Y yang merupakan ART di rumahnya juga pergi dengan alasan pamit pulang kampung.
Barang-barang yang hilang tersebut di antaranya 5 buah cincin emas, 2 buah gelang emas dan 1 buah liontin.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 45.000.000," katanya.
AKBP Jarot Sungkowo menyebutkan dari tangan Y, polisi mengamankan barang uang sebesar Rp 14.300.000, surat perhiasan emas dan 1 unit sepeda motor matik.
Sepeda motor dengan nomor AB 2524 EF itu digunakan pelaku sebagai sarana melakukan kejahatannya.
Atas perbuatannya, Y terancam pasal 362 KUHP dan terancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dari kasus ini, polisi juga mengamankan SW (33) yang merupakan kekasih Y.
"SW ini perannya adalah membantu Y dalam pelarian."
"SW juga membantu untuk menjual hasil pencurian tersebut," ucapnya.
Selanjutnya, untuk kasus kedua adalah pencurian dengan pemberatan.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 16 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB di Desa Miri, Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri.
Artikel Terkait
3 Rekomendasi Bakso Enak Sekitar Alun-Alun Klaten dengan Rating Tinggi, Harganya Gak Bikin Kantong Bolong
Kronologi Balita Lempar HP ke Sumur Sedalam 8 Meter di Wonosari, Klaten, hingga Damkar Turun Tangan untuk Evakuasi Ponsel
Hari Sumpah Pemuda, 500 Orang Bentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 1000 Meter di Komplek Candi Untoroyono, Klaten
KPU Klaten Libatkan Emak-emak sebagai Petugas Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pilkada Serentak 2024 Gubernur Jawa Tengah serta Bupati
Gercep! Jalan Bergelombang di Jalan Nasional ByPass Tegalyoso - Srago, Klaten Diperbaiki
Banjir Jumlah Peminat, Ternyata Segini Gaji Petugas Pelipat Surat Suara Pilkada 2024 KPU Klaten
Tenda Acara Penutupan TMMD di Cawas, Klaten Ambruk Disapu Angin Kencang
Rincian Tarif Tol Jogja - Solo Segmen Kartasura - Klaten Semua Golongan Kendaraan, Berlaku Mulai 2 November 2024
Ayo Piknik! Kabupaten Klaten Akhirnya Punya Museum Daerah, Bisa Lihat Benda Bersejarah dari Arca, Batu Candi hingga Mata Uang VOC
Polres Klaten Bagikan Buku Saku Pedoman Netralitas Anggota Polri Panduan Tegas dalam Pilkada 2024