AKBP Jarot Sungkowo menambahkan korban kaget saat melihat dompet yang digunakan untuk meyimpan perhiasan sudah kosong.
Pada saat bersamaan, Y yang merupakan ART di rumahnya juga pergi dengan alasan pamit pulang kampung.
Barang-barang yang hilang tersebut di antaranya 5 buah cincin emas, 2 buah gelang emas dan 1 buah liontin.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 45.000.000," katanya.
AKBP Jarot Sungkowo menyebutkan dari tangan Y, polisi mengamankan barang uang sebesar Rp 14.300.000, surat perhiasan emas dan 1 unit sepeda motor matik.
Sepeda motor dengan nomor AB 2524 EF itu digunakan pelaku sebagai sarana melakukan kejahatannya.
Atas perbuatannya, Y terancam pasal 362 KUHP dan terancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dari kasus ini, polisi juga mengamankan SW (33) yang merupakan kekasih Y.
"SW ini perannya adalah membantu Y dalam pelarian."
"SW juga membantu untuk menjual hasil pencurian tersebut," ucapnya.
Selanjutnya, untuk kasus kedua adalah pencurian dengan pemberatan.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 16 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB di Desa Miri, Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri.