Ini merupakan kesalahan sepele tetapi bisa menyebabkan pelamar TMS pada seleksi administrasi.
Sebaiknya dicek kembali dengan teliti sebelum mengakhiri proses pendaftaran.
6. Surat Pernyataan dan Surat Keterangan (Suket) Aktif Bekerja Tidak Sesuai
Secara umum, pernyataan yang dimaksud adalah pernyataan 5 poin.
Namun, ada beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) yang mensyaratkan lebih dari 5 poin.
Baca Juga: Kemenag Buka 89.781 Formasi PPPK 2024, Gaji Bisa Sampai Rp7 Jutaan, Ini Rinciannya
Semua berkas tersebut wajib dibubuhi meterai.
Untuk Suket Aktif dan Surat Pengalaman, kebanyakan kesalahan terjadi pada dokumen yang tidak diberi stempel atau cap, untuk tanda tangan basah.
7. Meterai Tidak Valid atau Berulang
Kesalahan ini sering dilakukan pelamar karena enggan membayar meterai dengan sejumlah uang. Kesalahan ini sangat fatal.
Baik penempelan meterai berulang atau e-Meterai yang tidak valid bisa menyebabkan pelamar TMS.
Demikian itu 7 penyebab utama pelamar PPPK 2024 dinyatakan TMS. ***