PORTALOKA.ID - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) jangan berleha-leha.
Sebab, setelah dinyatakan lolos SKD CPNS 2024, maka tahap selanjutnya yang harus dihadapi adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKB merupakan rangkaian tes dalam CPNS yang wajib dilalui oleh peserta yang lolos SKD.
Ketentuan terkait SKB ini diatur dalam Peraturan MenPANRB Nomor 27 Tahun 2021.
Baca Juga: Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Keripik Pisang di Bakauheni Lampung Berkembang Pesat
Menurut peraturan tersebut, SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Dengan kata lain, SKB adalah tes kompetensi di bidang tertentu sesuai formasi yang kamu ambil.
Apabila seseorang dinyatakan lolos SKD CPNS, maka wajib mengikuti tes SKB.
Jumlah kuota SKB yaitu 3 kali jumlah formasi yang dibutuhkan.
Baca Juga: Simak! Sanksi Bagi Peserta Tidak Datang Tes SKD CPNS 2024, Bakal Kena Backlist?
Misalnya, suatu formasi membutuhkan 5 orang CPNS, maka jumlah maksimal peserta SKB adalah 15 orang.
Sama halnya dengan SKD, tes SKB juga menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Selain itu, materi SKB dapat berupa:
- Psikotest