Baca Juga: Tahap I Sudah Ditutup, Kapan Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Dibuka? Cek Jadwalnya
4. Peserta dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi.
5. Peserta dilarang merokok di dalam ruangan seleksi.
6. Peserta dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun.
7. Peserta dilarang melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun.
Baca Juga: Kemenag Buka 89.781 Formasi PPPK 2024, Gaji Bisa Sampai Rp7 Jutaan, Ini Rinciannya
Sanksi Bagi Peserta SKD CPNS
Sementara itu, berikut ini sanksi bagi peserta yang melanggar ketentuan SKD CPNS 2024:
1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
2. Peserta yang tidak membawa dokumen berupa kartu identitas dan kartu ujian, tidak diperkenankan ikut seleksi atau dianggap gugur.
3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Baca Juga: 12 Peserta Tes CPNS KemenPANRB Dipastikan Tidak Lolos SKD, Ini Penyebabnya
4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan membawa barang-barang yang tidak diperbolehkan maka akan mendapat sanksi teguran lisan oleh tim pelaksana CAT BKN hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi.
5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan dengan menyebarkan soal seleksi dan melakukan kecurangan akan mendapatkan sanksi diskualifikasi.
6. Peserta tidak hadir dalam tes SKD sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan, maka dipastikan akan gugur atau tidak lolos seleksi CPNS.