AKBP Warsono menjelaskan FI ditangkap didasarkan laporan polisi LP/A/10/ X / 2024 / SPKT.SAT RESKRIM / Polres Klaten, tanggal 15 Oktober 2024.
FI ditangkap setelah membeli ayam penyet di dekat SPBU Bentangan, Wonosari, Klaten.
Saat itu FI keluar dari kontrakan pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WIB dengan membawa 2 lembar uang palsu nominal 100 ribu.
"Setelah selesai, pelaku membayar dengan menggunakan uang palsu 100 ribu."
"Pedagang belum curiga dan memberikan kembalian kepada pelaku."
"Setelah itu pelaku pergi meninggalkan warung tersebut," ucap AKBP Warsono.
Beberapa saat kemudian pedagang memanggil FI dan menyuruhnya berhenti.
Pedagang itu mengatakan kalau FI membayar pakai uang palsu.
FI berpura-pura tidak tahu sembari meminta uang sebelumnya ke pedagang tersebut.
Baca Juga: Ratusan Tenda Stand UMKM di Karanganom, Klaten Berantakan Diterjang Angin Kencang
Uang tersebut kemduian disobek oleh pelaku namun langsung direbut oleh pedagang.
"Pedagang lalu menyuruh pelaku untuk menunggu sebentar."
"Pelaku menunggu dengan maksud akan mengganti uang palsu yang awalnya dia berikan ke pedagang itu dengan uang asli."