berita

Wanita Pemilik Gudang Miras di Jogonalan, Klaten Didenda Rp 10 Juta

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 13:02 WIB
Seorang wanita FES (29) diamankan petugas Polres Klaten, Jawa Tengah, Senin, 7 Oktober 2024. (Dok. Humas Polres Klaten)

"Polisi berhasil mengamankan 350 botol miras," kata Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Nyoto, Selasa siang, 8 Oktober 2024.

Pengungkapan itu berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya penjualan miras. Petugas kepolisian pun langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

Baca Juga: Kronologi Anggota Geng Motor Bawa Celurit di Klaten Diciduk Polisi, Sebelum Beraksi Minum Miras dan Pakai Obat Terlarang

"Kemudian dilaksanakan pengecekan dan ditemukan miras di rumah pelaku."

"Miras disimpan di dalam lemari dan etalase. Pelaku dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Iptu Nyoto. ***

Halaman:

Tags

Terkini