Hakim yang memimpin sidang adalah Elizabeth P Asmarani.
"Putusan denda Rp 10 juta atau subsider kurungan selama 1 bulan dan biaya perkara Rp 5.000."
"Dengan telah disidangkan beberapa kasus tipiring terkait miras ini, semoga jadi pembelajaran masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, khususnya terkait miras," katanya.
Iptu Nyoto mengatakan putusan hakim tersebut adalah konsekuensi bagi pelanggar hukum.
Dengan proses hukum tersebut diharapkan tercipta situasi kondusif di Bumi Bersinar.
"Sehingga Klaten selalu aman dan kondusif terutama dalam menghadapi tahapan pilkada 2024."
"Mari kita jaga bersama Klaten untuk tetap aman dan kondusif," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, FES diamankan petugas Polres Klaten, Jawa Tengah, Senin, 7 Oktober 2024.
FES diciduk petugas Polres bersama ratusan minuman keras (miras) botolan yang disimpan di rumahnya.
"Unit Turjawali Sat Samapta pada Senin, 7 Oktober 2024 jam 19.00 WIB melaksanakan operasi pekat di Tegalyoso, Desa Prawatan."
"Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono."