KLATEN, PORTALOKA.ID - Pasangan suami istri AA (40) dan NA (32) ditangkap Polres Klaten dan Unit Reskrim Polsek Prambanan.
Mereka terekam CCTV maling hp di SPBU Geneng, Kecamatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah.
AA dan NA adalah warga Desa Kebon Batur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Mereka ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024 di minimarket daerah Sayung, Kabupaten Demak.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono menjelasakan modus operandi para pelaku pencurian HP.
Pencurian dilakukan oleh pelaku AA dengan cara mengambil barang milik korban.
"Pelaku mengambil barang saat korban tidur."
"Setelah berhasil mengambil barang tersebut, pelaku memberikannya kepada NA yang menunggu di dalam mobil untuk disimpan," ucap AKBP Warsono, di Mapolres Klaten, Selasa, 8 Oktober 2024.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Dica Ariseno Adi mengatakan motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi.
"Motifnya karena ekonomi," ucap AKP Dica Ariseno Adi, saat konferensi pers, Selasa, 8 Oktober 2024.
AKP Dica Ariseno Adi menyebutkan AA dan NA beraksi tidak hanya di Klaten saja tapi juga di Boyolali.
AA dan NA memang mencari sasaran di SPBU.