KLATEN, PORTALOKA.ID - AA (40) dan NA (32), warga Desa Kebon Batur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Prambanan dan Polres Klaten, Jawa Tengah.
AA dan NA adalah pasangan suami istri yang mencuri ponsel di SPBU Geneng, Kecamatan Prambanan, Klaten.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan ada 4 saksi yang diperiksa terkait kasus itu.
Sementara barang bukti yang diamankan yakni kardus ponsel, mobil Avanza, sarung dan pakaian pelaku.
AKBP Warsono menuturkan AA dan NA dijerat pasal 363 KUHP karena sudah mencuri.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata AKBP Warsono, saat konferensi pers, Selasa, 8 Oktober 2024.
Kapolres Klaten AKBP Warsono menceritakan saat itu korban istirahat di Musala pukul 02.30 WIB, Minggu, 29 September 2024.
Saat korban bangun akan salat subuh pukul 04.30 WIB, HP miliknya sudah hilang.
AKBP Warsono menyebutkan ada 3 buah HP yang diambil oleh pelaku.
Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Prambanan.
Pihak Polsek Prambanan kemudian melakukan olah TKP.