KLATEN, PORTALOKA.ID - Wanita berinisial FES (29) warga Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah diamankan petugas Polres Klaten, Senin, 7 Oktober 2024.
FES ditangkap polisi karena menyimpan ratusan botol minuman keras (miras) di dalam rumahnya.
"Kegiatan operasi pekat dipimpin Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono."
"Unit Turjawali Sat Samapta pada Senin, 7 Oktober 2024 jam 19.00 WIB melaksanakan operasi pekat di Tegalyoso, Desa Prawatan."
"Petugas mengamankan 350 botol miras," ucap Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Nyoto, Selasa siang, 8 Oktober 2024.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya penjualan miras.
Petugas kepolisian langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
"Dilaksanakan pengecekan dan ditemukan miras di rumah pelaku."
"Miras disimpan di dalam lemari dan etalase."
"Pelaku dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Iptu Nyoto.