1. Peserta wajib membawa KTP elektronik asli, atau surat perekaman KTP jika kartu identitasnya belum jadi.
2. Kartu ujian peserta yang diprint out dalam kertas HVS.
3. Pensil untuk corat-coret saat mengerjakan soal hitungan.
Baca Juga: Bagaimana Tahapan Seleksi PPPK? Beda dari Tes CPNS 2024, Hanya Ada Tes Kompetensi dan Tambahan
Hal-hal yang Tidak Dibolehkan saat SKD CPNS
Peserta wajib mematuhi tata tertib SKD, termasuk tidak membawa dan melakukan hal yang dilarang selama SKD berlangsung.
Berikut beberapa hal yang tidak boleh dibawa dan tidak boleh dilakukan saat SKD CPNS.
1. Dilarang membawa kertas ke dalam ruang ujian. Panitia akan memberikan kerta untuk corat-coret soal hitungan.
2. Dilarang keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin panitia.
3. Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes lainnya selama ujian berlangsung.
4. Dilarang memberi atau menerima sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia.
5. Dilarang membawa makanan dan minuman, serta merokok di dalam ruang seleksi.
6. Dilarang menyebarkan soal seleksi dan menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.