Minggu, 19 Juli 2026

Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan saat Tes SKD CPNS 2024? Simak Aturannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 19:14 WIB
Tata tertib tes SKD CPNS 2024 yang harus dipatuhi peserta (Dokumentasi Humas Setkab/Jay)
Tata tertib tes SKD CPNS 2024 yang harus dipatuhi peserta (Dokumentasi Humas Setkab/Jay)

1. Peserta wajib membawa KTP elektronik asli, atau surat perekaman KTP jika kartu identitasnya belum jadi.

2. Kartu ujian peserta yang diprint out dalam kertas HVS.

3. Pensil untuk corat-coret saat mengerjakan soal hitungan.

Baca Juga: Bagaimana Tahapan Seleksi PPPK? Beda dari Tes CPNS 2024, Hanya Ada Tes Kompetensi dan Tambahan

Hal-hal yang Tidak Dibolehkan saat SKD CPNS

Peserta wajib mematuhi tata tertib SKD, termasuk tidak membawa dan melakukan hal yang dilarang selama SKD berlangsung.

Berikut beberapa hal yang tidak boleh dibawa dan tidak boleh dilakukan saat SKD CPNS.

1. Dilarang membawa kertas ke dalam ruang ujian. Panitia akan memberikan kerta untuk corat-coret soal hitungan.

2. Dilarang keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin panitia.

Baca Juga: Cek Jumlah Pesaing CPNS Kemenag 2024 di Sini, Ada yang Saingannya 3.000 Lebih dalam 1 Formasi, Ini Caranya

3. Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes lainnya selama ujian berlangsung.

4. Dilarang memberi atau menerima sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia.

5. Dilarang membawa makanan dan minuman, serta merokok di dalam ruang seleksi.

6. Dilarang menyebarkan soal seleksi dan menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Baca Juga: 10 Formasi Lulusan SMA di LPP TVRI Paling Banyak Saingannya, Berikut Cara Cek Jumlah Pesaing CPNS Kominfo 2024

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X