AKBP Recky menjelaskan OG dan RI memiliki peran masing-masing saat melakukan kejahatan pencurian.
OG bertindak sebagai eksekutor, sedangkan RI berperan sebagai joki.
Polisi mengamankan barang bukti kunci Y, kunci L, mata kunci ketrok serta beberapa kunci pas dan mata kunci sepeda motor merk Choho dari rumah RI.
Kini, keduanya telah dijadikan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencurian dengan pemberatan.
“Dari perbuatan yang dilakukan para tersangka, para tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 KUH Pidana, dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” jelas AKBP Recky. ***