AKBP Recky menjelaskan OG dan RI memiliki peran masing-masing saat melakukan kejahatan pencurian.
OG bertindak sebagai eksekutor, sedangkan RI berperan sebagai joki.
Polisi mengamankan barang bukti kunci Y, kunci L, mata kunci ketrok serta beberapa kunci pas dan mata kunci sepeda motor merk Choho dari rumah RI.
Kini, keduanya telah dijadikan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencurian dengan pemberatan.
“Dari perbuatan yang dilakukan para tersangka, para tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 KUH Pidana, dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” jelas AKBP Recky. ***
Artikel Terkait
5 Fakta Aksi Maling Tukar Sepeda Phoenix dengan Polygon di 2 Masjid di Ceper, Klaten, dari Milik Takmir hingga Terekam CCTV
Maling Nekat Jebol Tembok Kamar Mandi Toko Alat Kesehatan di Klaten, Gasak 2 Ponsel dan Uang di Kotak Amal
Kronologi Maling Jebol Tembok Kamar Mandi Toko Alat Kesehatan di Klaten Curi 2 HP dan Uang Kotak Amal, Berawal dari Penjual Bakso Hendak Buka Warung
Tak Hanya Curi Uang dan Ponsel, CCTV Juga Dirusak oleh Maling yang Jebol Tembok Kamar Mandi Toko Alat Kesehatan di Klaten
Modus Maling Ambil Uang Kotak Amal dan Ponsel di Toko Alat Kesehatan di Klaten, Jebol Tembok Kamar Mandi hingga Merusak CCTV
5 Fakta Maling Jebol Tembok Kamar Mandi Toko Alat Kesehatan di Klaten, Merusak CCTV hingga Kerugian Jutaan Rupiah
2 Pria Maling Motor Vario di Desa Banjarejo, Kebumen, Nyaris Diamuk Warga, Video Pelaku Pencurian Viral di Media Sosial