PORTALOKA.ID - Kamu tertarik untuk daftar PPPK? Berapa besaran gaji PPPK? Segini rincian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka mulai Selasa, 1 Oktober 2024 melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Dikutip dari Instagram @bkngoidofficial, pembukaan pendaftaran PPPK terbagi menjadi dua periode seleksi pendaftaran.
Menurut pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran periode pertama dikhususkan untuk pelamar prioritas, eks tenaga honorer II, dan tenaga non ASN yang terdata BKN.
Sedangkan untuk periode kedua dibuka untuk pelamar non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Berikut rincian gaji PPPK, dikutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: Kabupaten Ngawi Buka 440 Formasi PPPK 2024, Ini Rincian Jabatan dan Persyaratannya
Gaji PPPK 2024
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.206.500 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900