Kemudian, isikan kode CAPTCHA. Setelah datanya sesuai, klik lanjutkan.
Data yang diinput akan dicocokan dengan data kependudukan yang ada di Disdukcapil.
4. Pada langkah 2 ini, pelamar harus melengkapi data tambahan yaitu:
- Kabupaten/kota kelahiran sesuai ijazah
- Jenis kelamin
- Upload file KTP, dengan ketentuan ekstensi JPG/JPEG, maksimal ukuran 200 KB
- Swafoto atau foto selfie menggunakan webcam, dengan cara klik ambil foto, lalu simpan foto
- Membuat password untuk masuk ke akun SSCASN, lalu pilih pertanyaan pengaman. Ini berfungsi jika lupa password.
Setelah semua data diisi, input kode CAPTCHA, lalu klik "Lanjutkan".
Baca Juga: Maaf! Tidak Semua Tenaga Honorer Bisa Daftar PPPK 2024, Cek Syarat dan Ketentuan di Sini
5. Pada langkah ketiga, pelamar harus mengecek ulang data yang sudah diinput.
Jika ada data yang keliru, klik "Kembali" untuk memperbaiki datanya.
Apabila datanya sudah sesuai, pilih "Proses pendaftaran akun".
6. Langkah keempat, pelamar bisa mencetak kartu informasi pendaftaran.