Minggu, 19 Juli 2026

PPPK 2024 Segera Dibuka, Begini Cara Membuat Akun SSCASN BKN Bagi Honorer Guru, Nakes dan Tenaga Teknis

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 30 September 2024 | 12:08 WIB
Ini langkah-langkah membuat akun SSCASN BKN untuk pelamar PPPK 2024 (SSCASN BKN)
Ini langkah-langkah membuat akun SSCASN BKN untuk pelamar PPPK 2024 (SSCASN BKN)

Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, jadwal pendaftaran PPPK 2024 dibagi menjadi dua tahap.

Untuk pelamar prioritas guru, bidan pendidik, eks THK II, dan tenaga non ASN yang terdata di database BKN, pendaftarannya dibuka pada 1 - 20 Oktober 2024.

Sedangkan bagi tenaga non ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, dan lulusan PPG, pendatarannya pada 17 November - 31 Desember 2024.

Baca Juga: Pendaftaran Dibuka 1 Oktober 2024, Begini Cara Cek Daftar Nama Honorer yang Terdaftar di Database BKN, Cek Namamu Sekarang!

Cara Membuat Akun SSCASN BKN untuk PPPK 2024

Sama seperti seleksi CPNS 2024, pendaftaran PPPK 2024 juga dilakukan secara online melalui situs SSCASN BKN.

Adapun cara membuat akun di SSCASN BKN, langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id

2. Klik menu "Buat Akun"

3. Aktifkan webcam dengan klik "Allow" pada notifikasi yang muncul di browser.

Baca Juga: Final! Honorer Tidak Ada Pengangkatan Otomatis, Harus Ikuti Seleksi PPPK 2024, Simak Jadwal dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk mengaktifkan webcam, bisa juga dengan pilih menu setting pada browser Chrome, lalu pada menu "Privacy and security" di bilah sebelah kiri.

Kemudian, pilih Site Setting, pada menu Camera, pilih "Sites can ask to use your camera".

Pada saat pendaftaran akun PPPK di SSCASN wajib mengaktifkan kamera, sebab ada sesi swafoto atau selfie.

3. Pada menu Pendaftaran Akun SSCASN 2024, isi data sesuai dengan form yang tersedia, yaitu NIK, Nomor KK, Nama sesuai KTP, tempat lahir, tanggal lahir, kabupaten/kota tempat KTP diterbitkan, Nomor HP aktif dan email aktif.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X