Sebab, untuk lulus menjadi CPNS terdapat tiga tahapan seleksi yang harus dilalui.
Baca Juga: Kapan Pelaksanaan Tes CPNS 2024? Simak Jadwal Terbaru serta Persyaratan yang Harus Dibawa
Berdasarkan Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, Calon Pegawai Negeri Sipil harus melalui tiga tahapan seleksi, yaitu:
1. Seleksi administrasi
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pada Pasal 28 Peraturan MenPANRB, disebutkan panitia seleksi akan mencocokkan persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran.
Apabila dokumen administrasi sesuai dengan persyaratan, maka pelamar yang bersangkutan dinyatakan lolos seleksi administrasi, dan bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Selain harus lolos seleksi administrasi, pelamar juga harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD.
Menurut Peraturan MenPANRB Nomor 321 Tahun 2024, nilai ambang batas tersebut yaitu:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Nilai tersebut untuk kategori umum dan putra/putri Kalimantan.