Selama 4 bulan perlakuan asusila, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan H sudah 5 kali melancarkan aksinya.
"Pengakuannya lebih dari 5 kali (mencabuli)," kata Andrian.
3. Ibu Korban Tak Berani Melapor Polisi
Menurut pengakuan korban, sang ibu tak berani melaporkan kasus rudapaksa pada pihak kepolisian.
Sehingga, korban bercerita pada tetangga terkait perlakuan ayahnya.
Andrian mengatakan kasus rudapaksa akhirnya dilaporkan oleh tetangga pada kepolisian.
"Suatu ketika karena korban ini sudah tidak tahan dengan perlakukan ayah kandungnya atau pelaku selama 4 bulan, yang bahkan 4 bulan ini sudah dilakukan baik ausila sampai persetubuhan. Sehingga korban curhat ke tetangganya waktu saat si pelaku sudah tidak ada di rumah," lanjut Adrian.
4. Korban Alami Kekeran Fisik
Andrian bilang korban tak hanya mengalami rudapaksa, melainkan juga pernah mengalami kekerasan fisik dari H.
Ia mengatakan korban pernah dibenturkan ke dinding gegara mengadukan perlakuan ayahnya pada sang ibu, kakak dan tetangga.
"Bahkan ancaman, kita juga sudah visum, korban itu karena ketahuan dibenturkan kepalanya ke dinding sama si pelaku karena korban cerita ke ibu, kakak, dan tetangga," ujarnya.
5. Polisi Masih Gali Motif Pelaku
Kini H sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dituduhkan dengan pasal berlapis tentang Perlindungan Anak.