Kamis, 4 Juni 2026

5 Fakta Ayah Kandung Rudapaksa Anak 10 Tahun di Sleman Yogyakarta, Lakukan Kekerasan Fisik dan Ibu Korban Tak Berani Lapor

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Kamis, 26 September 2024 | 13:44 WIB
Ilustrasi anak yang menjadi korban Rudapaksa Ayah Kandung di Sleman, D.I Yogyakarta (Freepik)
Ilustrasi anak yang menjadi korban Rudapaksa Ayah Kandung di Sleman, D.I Yogyakarta (Freepik)

Selama 4 bulan perlakuan asusila, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan H sudah 5 kali melancarkan aksinya.

"Pengakuannya lebih dari 5 kali (mencabuli)," kata Andrian.

3. Ibu Korban Tak Berani Melapor Polisi

Menurut pengakuan korban, sang ibu tak berani melaporkan kasus rudapaksa pada pihak kepolisian.

Sehingga, korban bercerita pada tetangga terkait perlakuan ayahnya.

Andrian mengatakan kasus rudapaksa akhirnya dilaporkan oleh tetangga pada kepolisian.

"Suatu ketika karena korban ini sudah tidak tahan dengan perlakukan ayah kandungnya atau pelaku selama 4 bulan, yang bahkan 4 bulan ini sudah dilakukan baik ausila sampai persetubuhan. Sehingga korban curhat ke tetangganya waktu saat si pelaku sudah tidak ada di rumah," lanjut Adrian.

Baca Juga: Resep Telur Dadar Krispi Ekonomis, Masaknya Sat-set, Rasanya Enak dan Gurih, Dihidangkan dengan Sambal Bawang Makin Nikmat

4. Korban Alami Kekeran Fisik

Andrian bilang korban tak hanya mengalami rudapaksa, melainkan juga pernah mengalami kekerasan fisik dari H.

Ia mengatakan korban pernah dibenturkan ke dinding gegara mengadukan perlakuan ayahnya pada sang ibu, kakak dan tetangga. 

"Bahkan ancaman, kita juga sudah visum, korban itu karena ketahuan dibenturkan kepalanya ke dinding sama si pelaku karena korban cerita ke ibu, kakak, dan tetangga," ujarnya.

Baca Juga: Aksi Heroik Penjaga Palang Pintu Perlintasan Sebelum Kecelakaan Kereta Api Taksaka vs Truk Molen di Bantul Yogyakarta, Berikan Rambu Bahaya

5. Polisi Masih Gali Motif Pelaku

Kini H sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dituduhkan dengan pasal berlapis tentang Perlindungan Anak.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X