"Masyarakat sekitar TKP datang dan si pelaku melarikan diri, dan oleh masyarakat dicari bersama anggota kami. Yang bersangkutan ditemukan tidak jauh dari TKP dan bisa diamankan," terangnya.
Niat pelaku melakukan aksi tersebut, lanjut Akmal, untuk mengambil uang dengan sasaran utamanya brankas yang ada di minimarket tersebut.
Menurut Akmal, GG baru pertama kali melakukan pencurian dengan kekerasan karena motif ekonomi.
"Yang pastinya motif ekonomi, yang bersangkutan penganguran," terangnya.
Akibat perbuatannya, GG dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 1e KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
"Tersangka terancam 12 tahun penjara,” kata AKBP Akmal.
Akmal mengimbau pengusaha mini market agar meningkatkan kewaspasaan guna mencegah tindak pidana kriminalitas.
“Tentunya untuk toko-toko dan Alfamart yang buka 24 jam pastinya minimal ada CCTV kemudian pengamanan khusus. Misalnya ada satpam yang ditugaskan ditugaskan di jam-jam tertentu atau sepi. Tetap ada yang menjaga paling tidak mengantisipasi kejadian seperti ini terjadi,” katanya.***