7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
9. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
Baca Juga: Rekrutmen KPPS Pilkada 2024 Sudah Dibuka! Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran, Lulusan SMA Bisa Daftar
10. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir
11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung
12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
Selain itu, ada juga sejumlah persyaratan lain yang wajib dipenuhi oleh calon anggota KPPS.
Baca Juga: 4 Calon Walikota Banjar pada Pilkada 2024, di Antaranya dari Jalur Perseorangan
Waktu Pendaftaran Calon Anggota KPPS
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon anggota KPPS pada Pilkada 2024, wajib mengumpulkan semua dokumen persyaratan tersebut.
Kelengkapan dokumen disampaikan melalui Sekretariat Panitia Pemungutan Suara di Kelurahan/Desa setempat pada 17-28 September 2024.
Informasi terkait persyaratan lainnya, dapat dilihat di situs resmi KPU Kabupaten Ciamis di https://kab-ciamis.kpu.go.id.***