Aksi bejat pelaku mencabuli anak kandungnya dilakukan sejak April sampai Juli 2024.
"Tindak pidana ini terjadi dalam kurun waktu bulan April 2024 sampai bulan Juli 2024. Jadi kurang lebih 3 bulan," ungkap AKP Kuseni.
3. Pencabulan Dilakukan Lebih dari 40 Kali
Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan persetubuhan dengan anaknya lebih dari 40 kali.
"Artinya hal ini dilakukan layaknya istrinya, atau pasangan hidupnya. Padahal ini adalah anak kandungnya sendiri," terang AKP Kuseni.
Baca Juga: Tanda Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024, Cek Portal SSCASN Sekarang!
4. Modus Pelaku Mencabuli Korban
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengancam korban akan dilakukan kekerasan.
"Modusnya, kenapa anak ini mau menuruti keinginan pelaku yang tak lain adalah orang tuanya sendiri, karena diancam," jelasnya.
"Ketika dia tidak mau menuruti hasrat atau keinginan dari pelaku ini, maka dia diancam dengan kekerasan. Namun kekerasan itu tidak pernah terwujud," tegasnya.
5. Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***