"Hasil penjualan organ itu dibagi dua dan untuk kebutuhan sehari-hari, pengakuannya demikian," ujarnya.
Meski kedua pelaku telah diamankan, Kasi Humas Polres Bantul mengungkapkan kepolisian sedang melakukan pencarian barang bukti.
"Polsek Dlingo masih melalukan pencarian barang bukti, dan untuk kedua tersangka ditahan di Polsek Dlingo," sambungnya.
Dalam keterang pihak berwajib, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," imbuhnya.***