berita

Pemuda di Bantul Yogyakarta Curi Organ, Dijual Rp2,3 Juta, Terancam 7 Tahun Penjara

Senin, 9 September 2024 | 18:15 WIB
Ilustrasi pemuda yang curi organ di SMP Swasta di kawasan Bantul, Yogyakarta (Freepik)

"Hasil penjualan organ itu dibagi dua dan untuk kebutuhan sehari-hari, pengakuannya demikian," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Klaten Masih Miliki Formasi CPNS 2024 yang Belum Ada Pendaftar, Tertarik Mencoba?

Meski kedua pelaku telah diamankan, Kasi Humas Polres Bantul mengungkapkan kepolisian sedang melakukan pencarian barang bukti.

"Polsek Dlingo masih melalukan pencarian barang bukti, dan untuk kedua tersangka ditahan di Polsek Dlingo," sambungnya.

Dalam keterang pihak berwajib, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," imbuhnya.***

 

Halaman:

Tags

Terkini