"Hasil penjualan organ itu dibagi dua dan untuk kebutuhan sehari-hari, pengakuannya demikian," ujarnya.
Meski kedua pelaku telah diamankan, Kasi Humas Polres Bantul mengungkapkan kepolisian sedang melakukan pencarian barang bukti.
"Polsek Dlingo masih melalukan pencarian barang bukti, dan untuk kedua tersangka ditahan di Polsek Dlingo," sambungnya.
Dalam keterang pihak berwajib, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," imbuhnya.***
Artikel Terkait
Obelix Sea View dengan Light Show Pertama dan Satu-Satunya di Jogja, Wisata Sunset Diatas Tebing Pemandangan Laut Selatan
3 Rekomendasi Studytour Sejarah Wisata Jogja, Ada Ullen Sentalu hingga Musem Sonobudoyo
Rekomendasi Pantai di Gunung Kidul Jogja : Ada Pantai Sadranan hingga Pantai Jungwok
Serunya Wisata Candi Tirto Raharjo di Jogja, Cocok Jadi Acara Bahagia Kalian
Hidup di Negeri Dongeng dengan HTM Rp30 Ribu di Ibarbo Park, Wisata Jogja Terbaru Penuh Edukasi
Wisata Candramaya Pool and Resort Klaten, Nuansa Bali dengan Pemandangan Gunung, Cuma 1 Jam dari Solo dan Jogja
1 Jam dari Jogja, Inilah 5 Rekomendasi Wisata Alam Magelang, Ada yang HTM-nya Cuma Rp6 Ribu Lho
15 Menit dari Stasiun Tugu dan Malioboro, Ada Penginapan Tujuan Jogja Villa, Fasilitas Rooftop View Sunset Tengah Kota
3 Vila Tengah Kota Jogja, Bangunan Estetik dengan Kolam Renang Pribadi Ala Staycation di Bali