Petugas yang datang ke lokasi kejadian langsung membawa kedua wanita itu ke Polsek Klaten Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil penyidikan sementara pelaku mengakui perbuatannya."
"Pelaku bilangnya baru pertama kali mencuri," tutur AKP Suyono.
Kedua pelaku terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. ***