Dalam unjuk rasa ini, mereka menuntut agar DPR tidak menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas syarat pencalonan kepala daerah dan batas usia kandidat peserta Pilkada 2024.
Para demonstran juga menuntut agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera mengeluarkan PKPU selambat-lambatnya besok Jumat, 23 Agustus 2024 terkait putusan MK Nomor 60 soal Pilkada.
Sebelumnya gerakan 'Peringatan Darurat' viral media sosial setelah DPR dalam waktu singkat menyepakati RUU Pilkada dengan tidak mematuhi putusan MK soal syarat pencalonan di Pilkada 2024.
Baca Juga: Unggah Peringatan Darurat Garuda Biru, Wanda Hamidah Keluar dari Partai Golkar
Lambang Burung Garuda berlatar biru dongker dengan tulisan Peringatan Daruat ramai diunggah warganet dan sejumlah artis serta musisi.
Gambar tersebut merupakan potongan video yang diunggah oleh kanal YouTube EAS Indonesia Concept. ***